Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap Helena Lim dan tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan alasan yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Salah satunya, para terdakwa dianggap sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. Namun, hakim juga menegaskan bahwa mereka telah merugikan negara dan tidak mendukung upaya menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama sidang, dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Hakim Rianto pada sidang putusan, Senin (30/12).
Dalam sidang tersebut, Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp900 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Selain Helena Lim, dua mantan petinggi PT Timah Tbk, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama periode 2016-2021) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan periode 2016-2020), juga mendapat vonis lebih ringan. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, menerima hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Helena Lim dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah. Ia membantu Harvey Moeis dalam pengelolaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Keputusan ini menuai perhatian publik karena hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Namun, hakim menekankan bahwa putusan ini sudah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan sesuai aturan hukum.