Sandra Dewi harus menerima kenyataan pahit setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi. Tidak hanya sang suami yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, namun sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi turut disita negara.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim memerintahkan perampasan aset-aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset-aset tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Aset Senilai Rp33 Miliar Disita
Beberapa aset Sandra Dewi yang disita antara lain tas-tas mewah, logam mulia, serta rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp33 miliar. Aset-aset ini dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Sandra Dewi Ajukan Banding
Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, kuasa hukum Sandra Dewi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Mereka berargumen bahwa aset-aset yang disita merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi sebagai seorang artis dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya.
Kuasa hukum Sandra Dewi juga menegaskan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah membuat perjanjian pisah harta. Sehingga, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi secara pribadi seharusnya tidak bisa disita sebagai konsekuensi dari perbuatan suaminya.
Perdebatan Hukum yang Panjang
Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum yang panjang. Di satu sisi, negara berhak untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Di sisi lain, hak milik pribadi juga perlu dilindungi.
Dampak Psikologis bagi Sandra Dewi
Selain kerugian materiil, kasus ini tentu saja memberikan dampak psikologis yang besar bagi Sandra Dewi. Ia harus menghadapi kenyataan pahit bahwa harta yang diperolehnya dengan susah payah harus dirampas negara.
Pelajaran dari Kasus ini
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi para pasangan selebriti. Penting bagi setiap pasangan untuk memiliki perjanjian perkawinan yang jelas, terutama terkait harta kekayaan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki kekayaan dan popularitas.