Pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepolisian menangkap seorang joki yang meminta tarif tinggi kepada wisatawan menuju Puncak, Bogor. Pelaku meminta tarif sebesar Rp 850.000 untuk menggunakan jalur alternatif. Penangkapan terjadi setelah beredarnya video yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) ini.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, mengonfirmasi penangkapan di SPBU Tugu, Cisarua. Pelaku yang ditangkap berinisial CN alias Bokep, masih diperiksa lebih lanjut. Dedi menjelaskan bahwa kejadian ini sebenarnya terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024. Polisi segera menyelidiki lokasi kejadian di Desa Tugu Selatan, Cisarua.
Sebuah video yang beredar menunjukkan perdebatan antara pengemudi dan joki jalur alternatif. Pengemudi tersebut mengaku diminta tarif Rp 850.000, meski sebelumnya hanya diminta membayar secara seikhlasnya. Pengemudi mengungkapkan kekecewaannya karena merasa diperlakukan tidak adil, terlebih ia hanya memiliki uang Rp 150.000.
Dalam video berdurasi dua menit itu, terlihat pengemudi yang mengeluh karena baru mengisi bensin dan masih berstatus mahasiswa yang mendapat bantuan dana dari orangtuanya. Ia merasa tidak pantas dimintai uang sebanyak itu.
Polisi kini mendalami kasus pungli ini lebih lanjut. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungli yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena video viral ini memicu reaksi banyak pihak yang menilai tindakan tersebut merugikan wisatawan. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku pungli lainnya.
Kini, pelaku CN alias Bokep diamankan di Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi akan terus memeriksa kasus ini agar tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama di jalur wisata seperti Puncak.