Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Pict by Instagram

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diduga melanggar kode etik terkait afiliasi politik dan conflict of interest. Laporan ini diajukan oleh Centrum Muda Proaktif melalui laporan nomor 26/PL/MKMK/2024.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 dan Peraturan No 9 Tahun 2006. Laporan ini berfokus pada dugaan adanya dissenting opinion yang disampaikan para hakim saat pembacaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Centrum Muda Proaktif juga mencurigai adanya keterlibatan Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam kasus Pilkada yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, mengungkapkan bahwa mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali terkait putusan tersebut. Ia juga meminta agar kedua hakim terlapor tidak menangani sengketa Pilkada 2024 yang berkaitan dengan partai politik tertentu. Onky juga mengusulkan agar MKMK menonaktifkan sementara kedua hakim tersebut dari jabatannya sebagai hakim MK.

Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, menyatakan bahwa Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest. Hal ini didasarkan pada uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 yang melibatkan Saldi Isra. Sofyan juga menambahkan bahwa Saldi Isra pernah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat, yang menambah dugaan keterlibatannya dengan partai politik tertentu.

Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengkritik putusan MK terkait Pilkada yang dinilai melebihi permohonan dan menguntungkan salah satu partai politik. Ia menilai bahwa ini adalah bentuk putusan ultra petita yang tidak sesuai dengan batasan yang seharusnya.

Laporan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terkait independensi hakim MK dalam menangani perkara yang melibatkan afiliasi politik. Dengan adanya dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan, masyarakat berharap agar MKMK dapat melakukan penyelidikan yang adil dan memastikan integritas lembaga ini tetap terjaga. Jika kamu ingin membaca lebih lanjut, kamu bisa mengakses artikel lengkapnya di Detik News.

Populer video

Berita lainnya