Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu atas Dugaan Warisan

Foto: Vivi/ @InsertLive

Ratna Sarumpaet, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan harta warisan milik Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin. Warisan ini awalnya merupakan bagian dari peninggalan almarhum A. Fahmy, mantan suami Ratna.

Menurut keputusan pengadilan tahun 2011, harta tersebut seharusnya dibagikan kepada para ahli waris, termasuk Iqbal. Namun, Ratna disebut-sebut menguasai harta itu dengan alasan menjadi pengampu Iqbal sejak 2008. Keputusan pengadilan lainnya pada 2016 menyebutkan ada 82 aset tak bergerak di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat yang menjadi bagian dari harta warisan. Meski demikian, bagian hak milik Iqbal belum juga diserahkan oleh Ratna.

Berdasarkan hukum Indonesia, Ratna berkewajiban melaporkan dan mendaftarkan pengelolaan harta warisan Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta. Harta tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan perawatan Iqbal serta menghidupi ketiga anaknya. Namun, Ratna diduga tidak pernah melaporkan ataupun mendaftarkan pengampuan atas nama Iqbal ke institusi tersebut.

Perkara ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A. Fahmy pada tahun 1972, yang menghasilkan empat anak, termasuk Iqbal. Di sisi lain, Fahmy menikah lagi dengan Ny. T pada 1974 dan memiliki dua anak. Fahmy menceraikan Ny. T pada 1983 dan Ratna pada 1987. Pada 1995, Fahmy menikah untuk ketiga kalinya dengan Ny. SBH dan dikaruniai seorang anak.

Ketika Fahmy meninggal dunia pada 2007, hartanya dibagikan kepada anak-anaknya, termasuk Iqbal. Namun, kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap untuk mengelola warisan membuat Ratna ditunjuk sebagai pengampu. Saat itu, Husin Kamal, anak dari Iqbal, masih di bawah umur, sehingga pengelolaan harta tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ratna.

Husin menuntut agar hak warisan ayahnya yang semestinya dikelola dengan baik segera diserahkan sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah keluarga terkait warisan, terutama dengan adanya faktor pengampuan dan pertanggungjawaban pengelolaan harta.

Populer video

Berita lainnya