Hana Hanifah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DPRD Riau

Pict by Instagram

Artis Hana Hanifah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis, 5 Desember 2024, terkait dugaan aliran dana dari korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga hampir 12 jam kemudian, sekitar pukul 19.50 WIB di Mapolda Riau. Setelah pemeriksaan, Hana yang mengenakan hijab berusaha menghindari wartawan. Ia didampingi dua orang, seorang wanita dan pria yang membawa tas, saat bergegas menuju lift untuk meninggalkan gedung.

Ketika ditanya oleh wartawan, Hana mengungkapkan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, “Sebagai saksi saja, makasih ya,” dan menambahkan, “Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya.” Kasus ini berfokus pada dugaan aliran dana yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari tindakan korupsi yang terjadi dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Riau.

Kombes Anom Karibianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa aliran dana yang diterima Hana variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mengonfirmasi data terkait aliran dana tersebut. Selain itu, Anom menyatakan bahwa dana yang diterima Hana harus dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum dilakukan. Penyidik berencana untuk memanggil Hana kembali serta sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif. Pada periode tersebut, jumlah penerbangan pesawat sangat minim akibat pandemi Covid-19. Selain itu, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk Muflihun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang juga menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.

Penyidik Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen yang diduga hasil dari korupsi, salah satunya milik Muflihun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Populer video

Berita lainnya