Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, seorang mahasiswa penyandang disabilitas yang dikenal dengan nama Agus Buntung, kini menjadi sorotan publik. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dituduh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), berdasarkan laporan dari salah satu korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan ahli serta bukti pendukung lainnya.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban menyebut bahwa Agus mengancam akan membuka aib masa lalu korban kepada keluarganya jika permintaannya tidak dipenuhi. Agus juga diduga menggunakan bujuk rayu untuk memanipulasi korban. Mengingat kondisi fisiknya yang tidak memiliki tangan, Agus diduga melakukan pelecehan dengan menggunakan kakinya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kombes Pol. Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB.
Selain korban utama yang melaporkan kejadian pada Oktober 2024, dua perempuan lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Namun, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB menyatakan bahwa hubungan Agus dengan dua korban lainnya diduga terjadi atas dasar kesepakatan bersama.
Dalam pembelaannya, Agus bersikeras bahwa semua interaksi terjadi secara sukarela. Ia mengklaim bahwa korban bahkan mengambil inisiatif, seperti melepas dan mengenakan kembali pakaian. Agus merasa dirinya dijebak, mengingat korban membawa dirinya ke penginapan serta membayar biaya sewa tempat tersebut. Ia juga mempertanyakan bagaimana ia bisa dianggap memaksa dengan keterbatasan fisiknya.
Agus sempat melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini laporannya belum mendapat tanggapan. Ia merasa dirugikan oleh tuduhan yang menurutnya tidak adil. Kasus ini kini diawasi ketat oleh Bareskrim Polri yang berkunjung ke Polda NTB guna memastikan penanganan kasus sesuai prosedur hukum.
Kasus ini memunculkan diskusi yang lebih luas tentang keadilan bagi pelaku dengan keterbatasan fisik dan perlindungan bagi korban. Publik menanti hasil penyelidikan yang transparan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan di tengah isu yang penuh kompleksitas ini.