Australia baru saja mengesahkan aturan yang melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di dunia maya. Undang-undang ini telah disetujui oleh Senat Australia dengan hasil 34 suara setuju dan 19 suara menolak. Setelah disetujui, aturan ini akan dikembalikan ke DPR Australia untuk mendapatkan amandemen sebelum akhirnya menjadi undang-undang.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, undang-undang ini akan berlaku dalam waktu 12 bulan. Selama periode ini, perusahaan media sosial diberi waktu untuk mematuhi aturan tersebut. Pemerintah Australia juga berencana melakukan uji coba aturan ini pada Januari 2025 sebelum pelaksanaan resmi.
Perusahaan media sosial yang terlibat harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah anak-anak yang belum berusia 16 tahun mendaftar di platform mereka. Anak-anak yang melanggar batasan usia ini tidak akan dikenakan sanksi hukum, begitu juga dengan orang tua mereka. Namun, perusahaan media sosial akan bertanggung jawab penuh untuk mencegah anak-anak menggunakan platform mereka.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat menikmati masa kecil mereka tanpa gangguan dunia maya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah mendukung orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif media sosial. Meskipun ada kemungkinan anak-anak akan mencoba mencari jalan pintas, Albanese menegaskan bahwa pesan untuk perusahaan media sosial sangat jelas: mereka harus memperbaiki kebijakan mereka.
Undang-undang ini tidak menyebutkan platform media sosial tertentu, tetapi diperkirakan aturan ini akan berlaku untuk platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Platform edukasi seperti YouTube akan dikecualikan, begitu juga aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Meskipun tidak ada rincian mengenai cara perusahaan media sosial menegakkan batasan usia ini, perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia, yang setara dengan sekitar Rp 515 miliar. Sebuah survei yang dilakukan oleh YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung undang-undang ini. Beberapa negara lain, seperti Norwegia dan Florida, AS, juga sedang mempertimbangkan aturan serupa.
Namun, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang ini, menyebutnya tidak konsisten dan tidak efektif. Elon Musk, pemilik platform X, bahkan menilai undang-undang ini sebagai upaya untuk mengontrol akses internet warga Australia.