Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen resmi diumumkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Airlangga menyebutkan, pertimbangan kenaikan UMP juga dilakukan dengan melihat struktur biaya tenaga kerja di berbagai sektor.
“Kita melihat cost structure setiap sektor, baik di industri padat karya maupun nonpadat karya. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja mencapai sekitar 30 persen, sementara di sektor nonpadat karya berada di bawah 15 persen,” terang Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Menjawab kekhawatiran pengusaha soal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Airlangga menegaskan bahwa PHK hanyalah opsi terakhir bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi. “Langkah PHK adalah pilihan paling akhir. Pemerintah memahami situasi ini dan terus berupaya menciptakan keseimbangan,” tambahnya.
Sebelumnya, keputusan kenaikan UMP ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Presiden menilai kenaikan 6,5 persen merupakan angka yang adil, meski sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang mengajukan kenaikan 6 persen.
“Setelah bertemu pimpinan buruh dan mendengar masukan berbagai pihak, kami sepakat menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan lancar tanpa merugikan buruh maupun pengusaha.