Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, setelah sidang putusan pada Senin (2/12). Keputusan ini diambil atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa sanksi ini berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar. “Pemberhentian berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.
Kasus Pergeseran Suara
Permasalahan bermula dari aduan yang diajukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem pada Pemilu 2024. Aduan tersebut mencakup dugaan pengalihan suara ke Ujang Bey, calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX. DKPP menemukan bahwa Ummi gagal memastikan keabsahan dokumen sebelum penandatanganan berita acara hasil pemilu, yang merugikan pengadu.
Anggota DKPP, Raka Sandi, menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani Ummi menunjukkan perbedaan data suara NasDem. “Sebelum menandatangani, tidak ada upaya memastikan kesesuaian dokumen,” tegas Raka. Fakta ini memperkuat dakwaan pelanggaran kode etik terhadap Ummi.
Tindak Lanjut Putusan
DKPP memerintahkan KPU RI untuk segera menindaklanjuti pemberhentian Ummi dalam waktu tujuh hari. Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Pemberhentian ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. DKPP juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam proses pemilu, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan kejujuran adalah syarat mutlak dalam mengelola suara rakyat.