Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan bahwa pemanggilan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie oleh Polda Metro Jaya bukanlah bentuk kriminalisasi. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menjelaskan bahwa langkah ini murni proses hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong. “Pelapornya jelas, fakta hukumnya ada, dan peristiwa hukumnya juga ada,” ujar Edi dalam keterangannya pada Selasa.
Edi, yang juga pengajar Pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta, menekankan agar kasus ini tidak dipolitisasi. Menurutnya, tidak semestinya setiap pemanggilan polisi terhadap tokoh vokal langsung dianggap sebagai kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Connie dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Edi menambahkan, setiap laporan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan. Ia berharap Connie dapat memberikan penjelasan terkait informasi yang menjadi dasar laporan tersebut. Untuk menghindari persepsi negatif, ia meminta Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional.
Connie Rahakundini mengaku tidak mengetahui pemanggilan tersebut hingga Minggu (1/12). Dalam keterangannya pada Senin (2/12), Connie menjelaskan bahwa ia telah kembali ke Rusia pada 29 November 2024 untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg. Connie baru mengetahui pemanggilan itu melalui tangkapan layar pesan WhatsApp ketika tiba di Rusia. Connie menegaskan bahwa ia tidak mungkin kembali ke Indonesia dalam waktu singkat karena penerbangan dari Rusia ke Jakarta membutuhkan belasan jam.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Mereka melaporkan akun media sosial milik Connie karena terdapat narasi yang menyebutkan bahwa polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat mengisi Formulir C1, yang merupakan formulir penghitungan suara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap klarifikasi atas laporan tersebut. Dengan adanya kasus ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi proses hukum dan menghindari asumsi tanpa bukti. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan dan klarifikasi dari semua pihak terkait.