Media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan terkait ide mencetak uang kertas dengan gambar Presiden Joko Widodo. Ide ini pertama kali diutarakan oleh seorang warganet melalui platform X (sebelumnya Twitter). Dalam unggahan akun @paipiapaipia, warganet tersebut menyampaikan saran kepada Bank Indonesia (BI) agar menghadirkan gambar Jokowi pada desain uang kertas terbaru.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis akun @ganti_bupati_. Usulan ini menuai reaksi beragam dari warganet, banyak di antaranya menolak dengan alasan tertentu.
Menanggapi permintaan tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Mata Uang, uang kertas Indonesia tidak boleh memuat gambar individu yang masih hidup. Hal ini menjadi dasar mengapa hanya Pahlawan Nasional atau tokoh yang sudah wafat yang biasanya diabadikan di mata uang Indonesia. “Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” tulis Bank Indonesia dalam kolom komentar.
Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa pemilihan gambar untuk uang kertas melalui prosedur ketat. Pada Pasal 7 UU Mata Uang dijelaskan bahwa gambar utama pada uang kertas bisa berupa Pahlawan Nasional atau Presiden, tetapi hanya dengan persetujuan ahli waris dan melalui Keputusan Presiden.
“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh dari instansi resmi yang berwenang serta persetujuan ahli waris, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tambah Bank Indonesia. Unggahan ini menarik banyak tanggapan dari warganet. Beberapa berkomentar dengan nada skeptis, “Nanti kalau beneran dicetak, makin berambisi dong biar mukanya ada di uang kertas,” tulis seorang pengguna.
Ada juga yang memberikan catatan sejarah, “Sejak pecahan 50.000 Pak Harto dan 100.000 Soekarno, memang belum ada gambar presiden lagi di uang kita,” ujar warganet lainnya. Diskusi ini menunjukkan pentingnya pemahaman publik mengenai aturan terkait simbol-simbol negara seperti mata uang, sekaligus memberikan wawasan tentang mekanisme penetapan desain uang kertas di Indonesia.