Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 tanpa izin resmi. Pengiriman ilegal ini melibatkan barang bawaan penumpang yang datang dari Batam antara 4 dan 27 November 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa ratusan unit iPhone tersebut disita di berbagai bandara, termasuk Soekarno-Hatta.
Askolani menjelaskan, modus pengiriman barang ilegal ini dilakukan dengan menggunakan barang bawaan penumpang yang datang dari Batam. Selain Soekarno-Hatta, pengiriman juga ditemukan di bandara lain. “Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit,” katanya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan di Tangerang pada Jumat (29/11).
Penindakan tersebut sudah sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan barang impor tanpa izin resmi. Menurut Askolani, iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan sebagai langkah tegas terhadap penyelundup barang ilegal. “Kami tegah karena barang ini tidak membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen untuk memperketat pengawasan barang impor ilegal. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga industri dan ekonomi dalam negeri. “Kami mendukung kebijakan Mendag dan Kemenperin untuk melindungi industri lokal,” tegas Askolani.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh dijual di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Menurut aturan, barang bawaan yang dibawa penumpang atau dikirim melalui penyelenggara pos hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Barang tersebut juga tidak boleh melebihi dua unit per penumpang, dan tidak boleh diperdagangkan. Pengiriman barang tersebut tidak memenuhi kewajiban TKDN sebesar 35 persen, yang diperlukan untuk produk yang dijual di pasar Indonesia.