Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang berperan memverifikasi situs judi agar tidak diblokir. Informasi ini disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Selain Alwin, tersangka lain berinisial T adalah Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN. Polisi menyebut Zulkarnaen merekrut tersangka lainnya. “Iya, inisial T adalah Zulkarnaen,” ungkap Wira.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, total ada 24 tersangka dalam kasus ini, dengan 4 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda. Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) menjadi bandar atau pengelola situs judi. Tujuh lainnya, termasuk B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas mencari situs judi online. Beberapa tersangka lain, seperti A alias M, MN, dan DM, mengelola daftar situs dan menerima setoran dari agen.
Sembilan pegawai Komdigi juga diduga terlibat dalam pemblokiran situs tertentu. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi situs judi agar tetap aktif.
Polisi juga menemukan dua tersangka, D dan E, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zulkarnaen disebut mengoordinasi tersangka lainnya, termasuk AK dan AJ, untuk memastikan situs judi online tidak diblokir.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dalam penyelidikan, polisi menyita uang tunai senilai Rp76,9 miliar sebagai barang bukti. Kasus ini menyoroti praktik mafia yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah. Polisi terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.