Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Majelis hakim memutuskan untuk menolak karena ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, hal ini ditemukan setelah pemeriksaan terhadap pernikahan mereka. “Ternyata ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk menikah ulang agar pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara. Suryana menjelaskan, pernikahan ulang diperlukan untuk mendapatkan buku nikah yang sah sesuai dengan aturan agama dan negara. Hal ini akan memastikan bahwa pernikahan mereka sah secara hukum. “Untuk mendapatkan buku nikah, mereka harus nikah ulang,” kata Suryana.
Penyebab utama penolakan ini adalah masalah wali nikah. Mahalini, yang mualaf, tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-Muslim. Dalam pernikahan mereka pada 22 Juni, yang menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Menurut hukum Islam, wali nikah untuk perempuan mualaf haruslah seorang wali nasab yang beragama Islam.
Namun, karena Mahalini tidak memiliki wali nasab, ustaz tersebut menikahkannya dengan status wali hakim. Pemilihan wali nikah ini menjadi dasar penolakan pengesahan pernikahan mereka. Menurut aturan, wali nasab atau wali hakim adalah dua opsi yang sah dalam pernikahan. Jika tidak ada wali nasab, wali hakim dari pejabat Kementerian Agama atau KUA dapat bertindak sebagai wali.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dalam undang-undang perkawinan, wali nasab yang beragama Islam adalah pilihan utama. Jika tidak ada wali nasab, wali hakim bisa diangkat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara adalah penting agar pasangan tersebut dapat memperoleh pengakuan yang sah atas pernikahan mereka. Oleh karena itu, Rizky dan Mahalini perlu melaksanakan pernikahan ulang untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.