Pelanggaran Prosedur Penyidikan dalam Kasus Tom Lembong

Pict by Instagram

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lebih dari setahun setelah Surat Perintah Penyidikan (sprindik) diterbitkan. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, Ari menyoroti pelanggaran prosedural oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan Tom sebagai tersangka.

Ari menjelaskan bahwa Tom baru mengetahui adanya sprindik pada 3 Oktober 2023 melalui SPDP tertanggal 29 Oktober 2024. Menurut Ari, hal ini melanggar ketentuan dalam Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyebutkan bahwa SPDP harus diterima paling lambat tujuh hari setelah sprindik diterbitkan. Hal ini menjadi bukti adanya pelanggaran prosedural yang serius.

Kejagung, di sisi lain, beralasan bahwa penyidikan ini merupakan Surat Perintah Penyidikan Umum yang belum mencantumkan nama tersangka. Kejagung juga menyebutkan bahwa SPDP telah disampaikan ke penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, argumen ini dibantah oleh ahli pidana Chairul Huda, yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Surat Perintah Penyidikan Umum dan Khusus. Meski umum, sprindik sudah jelas menunjuk calon tersangka, sehingga Kejagung tetap wajib mengirimkan SPDP kepada yang bersangkutan.

Ari juga menambahkan bahwa dalam pengalaman pengadilan sebelumnya, status tersangka seseorang dibatalkan karena tidak menerima SPDP. Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa dengan menerima SPDP, seorang tersangka diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri dan memberikan penjelasan atas tindakannya. Tanpa SPDP, Tom tidak dapat memahami status hukumnya dengan jelas.

Sementara itu, pihak Kejagung tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sah. Jaksa Zulkipli menyatakan bahwa proses tersebut sesuai dengan hukum, meski sprindik belum mencantumkan nama tersangka. Kejagung mengklaim telah mengumpulkan empat alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang mendasari penetapan Tom sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Sidang praperadilan ini berlanjut pada Selasa, 26 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Populer video

Berita lainnya

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Memahami dan Mengatasi Kebiasaan Menunda-nunda

Memahami dan Mengatasi Kebiasaan Menunda-nunda

Tak Harus dengan Hadiah, Ketahui Cara Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan

Tak Harus dengan Hadiah, Ketahui Cara Menunjukkan Rasa Cinta pada

Maarten Paes di Ambang Gabung Empoli, Akankah Jadi Kiper Utama?

Maarten Paes di Ambang Gabung Empoli, Akankah Jadi Kiper Utama?

Tak Harus Merana, Begini Cara Menjadi Jomblo Bahagia

Tak Harus Merana, Begini Cara Menjadi Jomblo Bahagia

Mengenal Psikologi Pendidikan di Jurusan Pendidikan

Mengenal Psikologi Pendidikan di Jurusan Pendidikan

Inggris Melaju ke Final Euro 2024, Belanda Harus Gigit Jari Akibat Memphis Depay Cedera

Inggris Melaju ke Final Euro 2024, Belanda Harus Gigit Jari

Jenis-Jenis Packaging Makanan dengan Kemasan Ramah Lingkungan

Jenis-Jenis Packaging Makanan dengan Kemasan Ramah Lingkungan

Ketahui Makanan Kolesterol Tinggi yang Perlu Dihindari

Ketahui Makanan Kolesterol Tinggi yang Perlu Dihindari

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Memahami dan Mengatasi Kebiasaan Menunda-nunda

Memahami dan Mengatasi Kebiasaan Menunda-nunda

Tak Harus dengan Hadiah, Ketahui Cara Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan

Tak Harus dengan Hadiah, Ketahui Cara Menunjukkan Rasa Cinta pada

Maarten Paes di Ambang Gabung Empoli, Akankah Jadi Kiper Utama?

Maarten Paes di Ambang Gabung Empoli, Akankah Jadi Kiper Utama?

Tak Harus Merana, Begini Cara Menjadi Jomblo Bahagia

Tak Harus Merana, Begini Cara Menjadi Jomblo Bahagia

Mengenal Psikologi Pendidikan di Jurusan Pendidikan

Mengenal Psikologi Pendidikan di Jurusan Pendidikan

Inggris Melaju ke Final Euro 2024, Belanda Harus Gigit Jari Akibat Memphis Depay Cedera

Inggris Melaju ke Final Euro 2024, Belanda Harus Gigit Jari

Jenis-Jenis Packaging Makanan dengan Kemasan Ramah Lingkungan

Jenis-Jenis Packaging Makanan dengan Kemasan Ramah Lingkungan

Ketahui Makanan Kolesterol Tinggi yang Perlu Dihindari

Ketahui Makanan Kolesterol Tinggi yang Perlu Dihindari

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Ide Hampers Lebaran yang Bikin Kamu Sulit Dilupakan

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang