Barang dan Jasa Kena Pajak 12 Persen Mulai 2025

Foto: Getty Images/SmileStudioAP

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN telah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022.

Meski dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat karena dikhawatirkan memicu kenaikan harga barang dan jasa. Namun, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa hasil dari penyesuaian tarif ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai program bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, subsidi listrik, LPG 3 kg, dan program pendidikan seperti PIP dan KIP Kuliah.

Objek Pajak yang Terkena PPN 12 Persen

Menurut Kementerian Keuangan, PPN dikenakan pada beberapa jenis transaksi, antara lain:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya, barang elektronik yang dijual di pusat perbelanjaan.
  2. Impor BKP atau pemanfaatan JKP tak berwujud dari luar negeri. Contohnya layanan streaming film atau musik seperti Netflix dan Spotify.
  3. Ekspor BKP atau JKP oleh PKP.
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan untuk usaha atau pekerjaan.
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang awalnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.

Barang Kena Pajak mencakup barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak, serta barang tidak berwujud, kecuali ditetapkan secara khusus sebagai barang bebas pajak. Sebagai contoh, pakaian, tas, sepatu, pulsa, sabun, alat elektronik, kosmetik, hingga barang otomotif adalah barang-barang yang dikenai PPN.

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan tarif ini diprediksi akan meningkatkan harga kebutuhan sehari-hari yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, layanan digital seperti streaming musik dan film juga akan memungut tarif PPN yang lebih tinggi.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tantangan utamanya adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa penerimaan pajak benar-benar dialokasikan secara efektif untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan.

Populer video

Berita lainnya