Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah, terlibat masalah besar. Video yang menunjukkan narapidana berpesta sambil mendengarkan musik remix viral di media sosial. Robby disebut merekam video tersebut untuk mendapatkan uang dari para napi.
Akibat kejadian ini, Robby dimutasi dari jabatannya dan dinyatakan positif narkoba. Ia membantah tuduhan kecanduan narkoba yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi. “Tolong buktinya mana? Saya memang positif, tapi positif benzo,” kata Robby.
Benzodiazepin (benzo) adalah obat penenang untuk gangguan kecemasan. Robby mengklaim obat itu diresepkan dokter dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar karena riwayat penyakitnya. Ia menegaskan tidak menggunakan narkoba seperti yang dituduhkan.
Kadivpas Mulyadi sebelumnya menjelaskan bahwa Robby merekam video pesta napi untuk memeras mereka. Video itu direkam menggunakan dua ponsel, satu untuk musik remix dan satu lagi untuk merekam. Robby dituding mengancam napi dengan menyebarkan video jika tidak diberi uang.
Robby diketahui pernah menjalani rehabilitasi narkoba di Lampung dan Bogor sejak 2021. Meski begitu, ia tetap menunjukkan tanda ketergantungan. Selain itu, ia sering bolos kerja dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Inspektorat Jenderal.
Mulyadi menegaskan tidak ada pesta narkoba dalam lapas. Namun, tindakan Robby dianggap melanggar aturan berat. “Statusnya masih ASN, tapi akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan,” ungkapnya.
Pihak Kemenkumham memastikan langkah tegas untuk menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Polemik ini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan di lapas.