Puluhan pecinta hewan memadati depan Gedung DPR RI pada Kamis (21/11/2024), menyuarakan keberatan terhadap pencoretan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Aksi ini menjadi bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan DPR yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan hewan.
Adrian Hane, Manajer Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), menyebut langkah ini justru melindungi pelaku konsumsi anjing dan kucing. Ia menyoroti pernyataan Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Golkar, yang menolak regulasi tersebut. Menurut Adrian, regulasi semacam ini penting untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan menghentikan praktik konsumsi yang dianggap tidak beradab.
“Kita bisa belajar dari Korea Selatan yang pada awal 2024 telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing, meskipun mayoritas masyarakatnya pernah mengonsumsinya,” ujar Adrian. Ia juga menegaskan, pencoretan RUU ini tidak sejalan dengan prinsip bangsa yang adil dan beradab seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
DPR, melalui Baleg, berdalih bahwa RUU ini tidak mengakomodasi adat di sejumlah daerah yang masih menganggap konsumsi anjing dan kucing sebagai bagian dari tradisi. Firman Soebagyo bahkan menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang majemuk harus menghormati keanekaragaman budaya, meskipun praktik tersebut kontroversial.
Meski dicoret, RUU ini belum sepenuhnya gugur. Perubahan nomenklatur menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik membuka peluang pembahasan lebih lanjut di Prolegnas jangka menengah. Namun, pecinta hewan khawatir regulasi ini tidak akan memberikan perlindungan maksimal bagi anjing dan kucing sebagai hewan domestik.
Para pengunjuk rasa berharap suara mereka didengar demi mendorong Indonesia menjadi bangsa yang lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan dan lingkungan. Sebab, mencintai hewan juga mencerminkan nilai kemanusiaan yang luhur.