Kasus perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus bergulir tanpa kepastian yang jelas, meskipun sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Venna terus berupaya agar perpisahannya dengan Ferry dapat diresmikan secara hukum, meski perjuangan ini penuh tantangan.
Venna harus bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus proses perceraiannya. Di sisi lain, Ferry merasa bahwa perceraian mereka sebenarnya sudah sah menurut pandangannya. Ia mengklaim bahwa tidak memberikan nafkah serta talak yang diucapkannya sudah cukup untuk mengakhiri hubungan mereka, terutama jika mengacu pada hukum agama.
“Kalau menurut agama, kalau sudah tiga kali panggilan suami tidak hadir itu sudah sah cerai. Apalagi saya sudah talak dan tidak ada nafkah, itu artinya sudah selesai,” ujar Ferry Irawan.
Sidang perceraian keduanya diwarnai berbagai drama, termasuk ketidakhadiran Venna pada sidang awal serta kesulitan dalam menyampaikan panggilan kepada Ferry karena perubahan alamatnya. Hal ini sempat membuat pengadilan memutuskan gugatan Venna tidak dapat diterima.
“Awalnya sidang perceraian ini digelar, namun Venna tidak hadir. Ketika itu, panggilan untuk Ferry juga tidak dapat disampaikan secara patut karena alamatnya tidak diketahui. Hal ini menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Drs. H. Suryana, SH, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasangan ini menikah pada 7 Maret 2022. Namun, di awal tahun 2023, berita tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry terhadap Venna mencuat, yang menjadi dasar Venna mengajukan gugatan cerai. Meskipun pada 2 Agustus 2023 pengadilan agama telah memutuskan mereka resmi bercerai, keputusan itu menjadi tidak berlaku karena Ferry tidak mengucapkan ikrar talak.
Perjuangan Venna Melinda untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ferry masih berlanjut, dengan berbagai kendala yang dihadapinya di pengadilan. Kisah lengkap perjalanan ini bisa disaksikan dalam program Insert Investigasi di Trans TV.