Polda Sulsel Ungkap Tersangka Kosmetik Mengandung Merkuri

Pict by Instagram

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka. Kosmetik tersebut terbukti mengandung zat berbahaya, seperti raksa atau merkuri. Kombes Pol Dedi Supryadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Meski demikian, identitas ketiga tersangka belum diumumkan ke publik. “Kami tidak akan tanggung-tanggung dalam menangani kasus ini,” kata Dedi. Proses penyidikan terus berlanjut dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik kosmetik berbahaya. Mereka yang terbukti mengedarkan produk mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Yudhiawan juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap 66 kosmetik dan satu obat tradisional. Dari hasil tersebut, beberapa produk kosmetik terbukti mengandung merkuri, antara lain FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream. Produk ini meskipun sudah terdaftar di Badan POM, namun tetap mengandung bahan berbahaya.

Selain itu, produk kosmetik Raja Glow My Body Slim juga terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak ada dalam produk kosmetik. Produk ini melanggar aturan, karena bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Produk kosmetik lainnya yang positif mengandung merkuri adalah Mira Hayati Lighting Skin. Selain itu, Night Cream dari produk Mira Hayati juga ditemukan tanpa izin edar dari Badan POM dan mengandung raksa. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik di pasar.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pemerintah melalui pihak berwenang berjanji akan terus mengawasi peredaran kosmetik dan obat tradisional di pasaran untuk memastikan keamanan konsumen.

Populer video

Berita lainnya