Polri kini memiliki satuan baru khusus pemberantasan korupsi yang diberi nama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Satuan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, dengan Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai kepala pertama yang ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kortastipidkor berada di bawah kendali Kapolri dan akan berfokus pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memperkuat integritas.
Menariknya, Kortastipidkor juga akan diperkuat oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid, yang sebelumnya tergabung dalam Satgas Pencegahan TPK Polri. Kehadiran mereka di Kortastipidkor diharapkan membawa pengalaman dan keterampilan dalam mengusut kasus korupsi yang lebih efektif dan transparan. Kortastipidkor akan terbagi dalam beberapa direktorat yang khusus menangani berbagai aspek korupsi di Indonesia.
Pembentukan Kortastipidkor menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dan IM57+ Institute, yang menyoroti harapan dan tantangan di balik pendirian satuan ini. Saat rapat dengan Komisi III, Kapolri menegaskan bahwa Kortastipidkor tidak akan tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan dalam mengusut korupsi, melainkan sebagai langkah kolaboratif. Menurutnya, upaya bersama dari berbagai institusi diperlukan untuk menangani korupsi yang merupakan masalah luar biasa di Indonesia.
Meski demikian, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyampaikan kekhawatiran bahwa pembentukan Kortastipidkor mungkin menjadi “legitimasi” yang mengalihkan perhatian dari perbaikan internal di KPK. Menurut Praswad, peningkatan transparansi dan efektivitas KPK tetap harus menjadi prioritas, sementara Kortastipidkor perlu membuktikan perannya dalam membawa perubahan positif tanpa tumpang tindih peran dengan lembaga lain. Harapannya, Korps Tipikor Polri ini dapat mempercepat pemberantasan korupsi dan menjadi contoh akuntabilitas di tubuh Kepolisian sendiri.