Pasangan musisi Indonesia, Rizky Febian dan Mahalini, tengah menarik perhatian publik setelah mengajukan permohonan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Yang menjadi sorotan adalah kenyataan bahwa mereka tampak sudah memiliki buku nikah, yang dipamerkan pada momen akad, meskipun status pernikahan mereka masih dianggap siri atau hanya sah secara agama, belum tercatat di negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, turut mengomentari hal ini. Menurutnya, pihak pengadilan pun mempertanyakan adanya buku nikah yang seharusnya hanya dikeluarkan jika pernikahan sudah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kami juga belum tahu persis buku nikah yang mereka miliki itu bagaimana,” ujar H. Suryana, dikutip dari wawancaranya dengan detikcom pada Minggu (12/11). Ia menjelaskan bahwa biasanya pengajuan itsbat nikah dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah secara agama (siri) tetapi belum memiliki dokumen resmi dari negara.
Dalam penjelasannya, H. Suryana juga menyinggung konsep pernikahan siri, yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama namun tidak dicatat di KUA. Oleh karena itu, umumnya pasangan yang menikah siri belum memiliki buku nikah, karena buku tersebut merupakan dokumen resmi dari negara. “Pernikahan siri biasanya tidak ada catatan resmi di KUA, sehingga seharusnya mereka belum memiliki buku nikah jika belum resmi secara negara,” lanjutnya.
Jika benar Rizky dan Mahalini sudah mengunggah buku nikah, keaslian dan asal-usul dokumen tersebut akan menjadi perhatian utama dalam proses persidangan itsbat. Pengadilan akan meminta dokumen ini sebagai bahan pemeriksaan. “Kalau memang sudah punya buku nikah, kami juga perlu memeriksa bagaimana dan dari mana dokumen tersebut dikeluarkan. Ini akan dijelaskan nanti di persidangan karena buku nikah adalah dokumen yang diatur oleh negara,” tegas H. Suryana.
Dengan kasus ini, publik pun semakin menanti hasil dari proses pengesahan pernikahan pasangan musisi ini, sementara pihak pengadilan berupaya memahami status sebenarnya dari dokumen yang diunggah Rizky dan Mahalini.