Tamara Tyasmara akhirnya mengungkapkan rasa leganya setelah Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap anaknya, Dante. Kehadiran Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024), diwarnai emosi campur aduk yang mencerminkan panjangnya perjalanan batinnya selama proses hukum ini. “Iya, lega. Ada rasa campur aduk, lega tapi kesal juga. Akhirnya jelas, yang kemarin terasa abu-abu sekarang sudah ada titik terang,” ungkap Tamara dengan wajah penuh haru setelah vonis hakim dijatuhkan.
Dalam kasus ini, Yudha divonis 20 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan mati yang diajukan jaksa. Meskipun bersyukur keadilan mulai terwujud, Tamara mengaku vonis ini belum mampu sepenuhnya menenangkan hatinya, dan ia masih harus berjuang bersama keluarga untuk keadilan Dante. “Hukuman berat apapun tak akan mengembalikan Dante, tapi kami akan terus berjuang. Kami juga bersyukur dikelilingi orang-orang baik yang selalu mendukung,” tambahnya.
Hakim memutuskan bahwa tindakan Yudha terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dakwaan utama. Perbuatan Yudha dianggap mencoreng norma sosial, menimbulkan kegaduhan, serta meresahkan masyarakat luas. Hal ini diperberat oleh fakta bahwa Dante adalah anak yang seharusnya dilindungi oleh pelaku.
Vonis ini diharapkan membawa pesan moral yang tegas dan mendorong adanya perlindungan lebih terhadap anak-anak dalam keluarga. Keluarga Tamara berharap keadilan ini menjadi titik awal menuju ketenangan yang layak mereka dapatkan setelah kehilangan Dante.