Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online

Pict by Instagram

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Gunawan Sadbor (38), seorang influencer, sebagai duta anti judi online. Keputusan ini diambil meskipun Gunawan saat ini berstatus tersangka dalam kasus promosi judi online. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolri dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024) di Jakarta.

Penahanan Gunawan Sadbor ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024). Kapolri Sigit menjelaskan bahwa Gunawan akan menjadi duta untuk kampanye anti judi online. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Selain itu, Sigit berharap para influencer yang terlibat dapat memberikan informasi tentang pihak lain yang ikut serta dalam aktivitas tersebut.

Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed (39), keduanya merupakan Tiktoker yang sering berjoget secara live untuk mendapatkan saweran. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mempromosikan akun judi online di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penetapan Gunawan sebagai duta anti judi online diharapkan dapat membantu menanggulangi promosi judi di media sosial. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebelumnya dalam kasus yang sedang berjalan. Namun, Kapolri menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai promosi judi online di Indonesia.

Populer video

Berita lainnya