Nasib malang menimpa Supriyani S.Pd, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia ditahan polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), anak anggota Polsek Baito. Sidang Supriyani dijadwalkan di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis depan (24/10/2024).
Kasus ini bermula enam bulan lalu, ketika Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada April 2024. Ia dituduh menganiaya muridnya yang saat itu duduk di kelas 1 SD. Kini, murid tersebut sudah naik kelas ke 2. Berita ini kini viral di media sosial dan grup WhatsApp, memicu berbagai dukungan untuk Supriyani.
Dukungan tersebut termasuk pesan “Save Ibu Supriyani” yang beredar di media sosial. Pesan tersebut menyebutkan bahwa Supriyani ditahan karena menegur siswa nakal. Diketahui, orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi, sehingga menyebabkan situasi menjadi lebih rumit.
Informasi dari kepala SDN 4 Baito, Sanaali, menyatakan bahwa Supriyani tidak mengetahui rincian kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika korban terjatuh di selokan, dan tiba-tiba mengklaim dipukul oleh Supriyani. Sanaali menegaskan bahwa pihak sekolah membantah adanya penganiayaan.
Beberapa guru dan saksi di sekolah juga telah memberikan keterangan yang mendukung Supriyani. Mereka membantah bahwa pernah terjadi penganiayaan. Sanaali berharap masalah ini tidak berlanjut, mengingat Supriyani dan pihak sekolah telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mediasi telah dilakukan tanpa kesepakatan. Barang bukti termasuk foto luka pada korban yang dilaporkan memar.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan tujuan penanganan pidana terhadap Supriyani. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini bisa melukai hati masyarakat. Menurutnya, pendekatan yang berlebihan terhadap kasus minor menunjukkan potensi hyper-criminalization.
Reza mengingatkan agar penegak hukum mengedepankan restorative justice. Menurutnya, penyelesaian masalah seharusnya tidak melibatkan penahanan, terutama dalam kasus minor. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun mengingatkan agar pendekatan hukum tidak bersifat punitif.
Reza menyerukan agar pihak terkait mengevaluasi pendekatan penanganan kasus ini. Ia menawarkan untuk menggalang dana guna mengganti kerugian yang dialami korban sebagai bentuk kontribusi. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang lebih baik harus didahulukan daripada hukuman berat.