Polisi menangkap selebgram berinisial MD alias ML (32) di Aceh. Mantan calon anggota DPR Aceh ini diduga menyebarkan konten asusila orang lain saat siaran langsung di TikTok. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengonfirmasi penangkapan ini. MD ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Proses penangkapan berlangsung di Cibubur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Setelah ditangkap, MD dibawa ke Polda Aceh dan ditahan sejak Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan langkah tegas karena MD tidak mematuhi panggilan polisi.
MD dilaporkan telah menyebarkan konten asusila saat seorang wanita melakukan siaran langsung di TikTok. Siaran langsung tersebut disaksikan oleh 3.400 orang, termasuk korban yang bersangkutan. Korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.
Dalam proses penyelidikan, MD diketahui selalu berpindah-pindah alamat dan menghindari panggilan penyidik. Akibat tindakan tersebut, penyidik terpaksa menjemputnya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya.
MD kini menjalani penahanan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak negatif dari penyebaran konten asusila di media sosial. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di dunia maya.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan orang lain. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak terlibat mendapatkan keadilan. Ke depan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya konten asusila dan perlunya menjaga etika saat bersosial media.