Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan bersama enam orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menduga Sahbirin menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Diduga, uang tersebut merupakan fee dari berbagai proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. KPK telah menahan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga kini Sahbirin belum ditahan. Meski begitu, KPK akan segera memanggilnya untuk diperiksa.
Sahbirin Noor, yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, telah mengajukan permohonan praperadilan. Ia mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merasa tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Praperadilan ini menunjukkan bahwa Sahbirin ingin membuktikan ketidakbenaran tuduhan terhadap dirinya. KPK, di sisi lain, tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penetapan tersangka ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Ke depan, kita akan melihat perkembangan kasus ini, terutama mengenai respons Sahbirin dan hasil pemeriksaan dari KPK. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum yang berat menanti, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas KPK dapat mengurangi korupsi di Indonesia.