Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan mengikuti program Tapera. Iuran sebesar 3% dari gaji setiap bulan harus dibayarkan oleh peserta Tapera, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Heru menjelaskan, “Iuran 3% ini wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum.”
Heru juga mengingatkan BP Tapera untuk berhati-hati dalam menilai kesiapan segmen peserta. Untuk saat ini, fokus BP Tapera adalah pada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai lebih siap dibandingkan pegawai swasta. Ia mengatakan, “Kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen.”
Bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR, kepesertaan Tapera masih bersifat lunak. Heru menjelaskan pengalaman sebelumnya dengan Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019. “Dulunya kami punya pengalaman jadi peserta Bapertarum, namun sudah lima tahun belum nabung,” ujarnya.
Meskipun demikian, Heru menekankan pentingnya persiapan untuk segmen pekerja lainnya. Iuran sebesar 3% ini harus diatur oleh kementerian teknis terkait. Dalam proses tersebut, BP Tapera akan mengundang APINDO dan serikat pekerja untuk berdiskusi.
Saat ini, fokus utama adalah ASN, tetapi akan ada perluasan untuk pegawai BUMN dan BUMD di masa mendatang. Heru menambahkan, “Kami akan mempersiapkan kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya.” Dengan langkah ini, BP Tapera berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja untuk berpartisipasi dalam program tabungan perumahan ini.