Gelar UIPM Tidak Sah, Bagaimana Nasib Honoris Causa Raffi Ahmad?

Pict by Instagram

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris menyatakan bahwa gelar yang dikeluarkan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. Menurut Prof. Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Gelar yang diperoleh dari institusi asing tanpa izin pemerintah tidak dapat diakui secara akademik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. Tanpa izin pemerintah, penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik dapat dikenakan sanksi pidana.

Prof. Haris memperingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan agar mutu akademik terjaga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan perguruan tinggi yang diikuti telah memiliki izin resmi. Informasi ini dapat diakses melalui laman resmi pemerintah.

Terkait hal ini, publik juga mempertanyakan keabsahan gelar Honoris Causa yang diterima oleh artis Raffi Ahmad dari UIPM Thailand. Banyak warganet meragukan keaslian gelar tersebut, terutama setelah diketahui bahwa alamat kampus di Thailand ternyata sebuah hotel.

Deputy of Legal Affairs UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane, menjelaskan bahwa UIPM merupakan institusi yang menyelenggarakan pendidikan 100 persen secara daring. Helena menegaskan bahwa UIPM diakreditasi oleh EDEN (European Distance and E-Learning Network), bagian dari Global Education Coalition UNESCO. Karena menggunakan sistem pendidikan jarak jauh, kampus fisik tidak diperlukan.

Helena juga menyatakan bahwa UIPM diakui oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai lembaga akreditasi internasional. Sistem pendidikan UIPM mengikuti aturan internasional, bukan aturan pemerintah setempat. Oleh karena itu, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada individu berprestasi dianggap sah oleh standar internasional, meskipun tidak melalui kampus fisik.

Populer video

Berita lainnya