Polda Metro Jaya mulai menyelidiki pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Alexander mengaku heran mengapa pertemuan itu diusut kembali. Ia menegaskan, ini adalah isu lama yang sudah pernah ia tanggapi.
Alexander menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi sebelum kasus dugaan korupsi Eko mulai diselidiki KPK. Saat itu, belum ada perkara yang ditangani terkait Eko. “Pertemuan itu terjadi sebelum ada surat perintah penyelidikan,” ujar Alexander.
Dalam pertemuan tersebut, Alexander didampingi oleh dua staf. Ia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan itu. Hasil pertemuan juga dilaporkan dalam rapat dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural lainnya.
Alexander dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan tersebut. Eko Darmanto menjadi tersangka kasus gratifikasi pada Desember 2023. Sebelum itu, pada Maret 2023, Alexander bertemu dengan Eko. Eko menjadi sorotan setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Setelah penyelidikan, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Ia divonis enam tahun penjara.
Penyelidikan kasus pertemuan Alexander dan Eko terus berjalan. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 5 April 2024, dan surat itu diperpanjang pada 9 September 2024. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini, termasuk Eko Darmanto.
Sebagai pimpinan KPK, Alexander sebenarnya terikat oleh aturan Pasal 36 UU KPK. Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terlibat perkara korupsi. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara.
Alexander juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuan tersebut. Forum Mahasiswa Peduli Hukum melayangkan laporan ini ke Dewas pada Jumat (27/9/2024). Menurut mereka, Alexander seharusnya mengetahui bahwa bertemu dengan seseorang yang terlibat kasus korupsi adalah pelanggaran serius.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan, menegaskan bahwa Alexander seharusnya lebih memahami situasi ini. Raja juga mengungkit pernyataan Alexander sebelumnya yang menyebut orang-orang saat ini tidak takut korupsi. Ia berpendapat, kemudahan bertemu pimpinan KPK membuat para koruptor merasa aman.
Raja meminta Dewas KPK untuk memberikan sanksi pencopotan kepada Alexander. Jika tidak, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa. Terkait laporan ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setiap laporan akan diverifikasi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjutnya.