I Nyoman Sukena Bebas Bersyarat Setelah Kasus Landak Jawa

Pict by Instagram

I Nyoman Sukena, pria asal Bali, menjadi sorotan publik setelah ditahan karena memelihara landak Jawa secara ilegal. Sukena kini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Kasus ini bermula saat pihak berwenang menemukan landak Jawa di kediamannya.

Landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia karena statusnya yang terancam punah. Saat ditangkap, Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak Jawa adalah tindakan ilegal. Ia berdalih hanya ingin merawat hewan tersebut karena kecintaannya pada satwa, tanpa menyadari bahwa landak Jawa termasuk spesies yang dilindungi oleh pemerintah.

Setelah penangkapannya, Sukena menjalani proses hukum yang cukup panjang. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, setelah beberapa bulan ditahan, Sukena mengajukan permohonan bebas bersyarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan tersebut pada Kamis, 12 September 2024. Sukena telah ditahan sejak 12 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Kerobokan. Hakim Ketua, Ida Bagus Bamadewa, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan dengan syarat Sukena harus kooperatif. “Ini bukan keputusan final, majelis hakim bisa mencabut status ini jika Sukena tidak kooperatif,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tersebut.

Dengan keputusan itu, Sukena resmi bebas bersyarat, meski ia masih harus tetap patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami hukum terkait satwa dilindungi di Indonesia.

Populer video

Berita lainnya