Jessica Kumala Wongso mengalami trauma berat setelah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam kasus ini, Jessica dituduh mencampurkan racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Trauma tersebut membuat Jessica kini enggan menawarkan minuman atau makanan kepada siapa pun. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Otto menyatakan bahwa ketika bertanya kepada Jessica mengenai perubahan dalam hidupnya setelah bebas bersyarat, Jessica menjawab bahwa dirinya tidak akan pernah lagi menawarkan minuman, terutama kopi, kepada orang lain. “Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi menawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,” ungkap Jessica kepada Otto.
Jessica, yang kini bebas bersyarat, masih diliputi trauma mendalam akibat kasus tersebut. Otto juga mengungkapkan bahwa saat berkunjung ke rumah Jessica, dia tidak pernah ditawari apa pun, baik makanan maupun minuman. Jessica memilih untuk menghindari hal tersebut sepenuhnya.
Di sisi lain, Jessica dan tim hukumnya tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Otto menegaskan bahwa keinginan untuk mengajukan PK merupakan keputusan pribadi Jessica. Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica merasa bahwa tanpa PK, dirinya akan tetap dianggap sebagai pembunuh.
Otto menjelaskan bahwa bagi Jessica, meskipun beberapa pihak mungkin percaya ia tidak bersalah, status hukumnya masih menyatakan bahwa ia seorang pembunuh. Oleh karena itu, Jessica ingin mencoba mengubah penilaian tersebut melalui PK. “Dalam karirnya, dia dinyatakan sebagai pembunuh. Itu yang sulit diterima,” kata Otto.
Sebagai seorang pengacara, Otto menegaskan bahwa tim hukum Jessica akan mendukung proses PK ini, meskipun putusan pengadilan telah menyatakan Jessica bersalah. Otto mengatakan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa perlu.
Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum memiliki bukti baru yang dapat mempengaruhi penilaian hakim. Bukti baru tersebut diyakini dapat memberikan sudut pandang berbeda terhadap kasus yang menjerat Jessica.
Jessica Kumala Wongso dibebaskan secara bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melakukan wajib lapor hingga tahun 2032. Meskipun telah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap bertekad untuk membersihkan namanya melalui Peninjauan Kembali atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.