Pengawal pribadi Atta Halilintar dilaporkan ke polisi akibat ancaman terhadap wartawan di Polres Jakarta Selatan. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Video dan terdaftar dengan nomor LP/B/2740/IX/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2024. Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa terlapor adalah pengawal Atta Halilintar. Menurut Deolipa, sejumlah wartawan merasa terancam oleh tindakan pengawal tersebut. “Pelapornya adalah wartawan yang diancam oleh pengawal Atta,” jelas Deolipa kepada wartawan pada Jumat, 6 September 2024.
Deolipa menegaskan, ancaman ini tidak hanya berdampak langsung pada korban, tetapi juga pada wartawan lain. “Ini bisa berakibat luas bagi wartawan di seluruh Indonesia. Jangan sampai ada lagi pihak yang mengancam profesi wartawan,” kata Deolipa. Laporan ini mengacu pada Pasal 336 KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian ancaman ini bermula ketika Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah, turun dari tangga di Polres Jakarta Selatan pada Rabu malam, 4 September 2024. Saat itu, pasangan tersebut baru selesai melaporkan warganet yang memfitnah mereka. Pengawal yang berjalan di depan Atta dan Aurel tiba-tiba mengeluarkan ancaman terhadap wartawan yang berada di lokasi.
Dalam video yang beredar, pengawal itu mengancam wartawan agar tidak menampilkan wajahnya di televisi. “Jangan shoot saya. Kalau wajah saya muncul di TV, saya culik satu orang,” ujarnya dalam rekaman tersebut. Tak lama setelah insiden ini, pengawal tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Melalui video yang diunggah pengacara Sunan Kalijaga, pengawal yang identitasnya dirahasiakan itu mengaku khilaf dan meminta maaf kepada wartawan. “Saya mohon maaf kepada rekan-rekan media. Saya sadar perkataan saya salah, dan saya minta maaf,” ucapnya dalam video yang diunggah pada Kamis, 5 September 2024.
Pengawal itu juga menambahkan bahwa ucapannya merupakan reaksi spontan yang tidak disengaja. “Mungkin itu refleks saja. Sekali lagi, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media. Saya sadar telah berbuat salah,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Laporan terhadap pengawal Atta ini menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang diliput dan para jurnalis. Profesi wartawan, yang berperan penting dalam penyebaran informasi, seharusnya dilindungi dari ancaman atau intimidasi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.