Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap seorang pria yang diduga mengancam warga menggunakan airsoft gun. Tersangka berinisial TS (37), merupakan warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga. Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyatakan bahwa TS ditangkap setelah menerima laporan dari korban pengancaman, Elias Siregar (44), warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Juni sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian bermula ketika TS bersama DP, membawa dua pekerja pengambil getah pinus dari rumah Ahu Silali. Korban yang merasa curiga, mengejar TS dan DP hingga bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga. Situasi di malam itu memanas setelah terjadi keributan antara warga dan TS. Korban mendatangi lokasi untuk bertanya mengenai masalah yang terjadi. Namun, TS yang diduga arogan, justru marah dan mengeluarkan ancaman. Dia meminta agar warga tidak menghalangi jalannya.
Suasana semakin tegang saat TS diduga mengeluarkan senjata airsoft gun dan menodongkan senjata itu ke kepala korban. Kepolisian dari Polsek Garoga segera tiba di lokasi untuk mengamankan TS dan DP, mencegah situasi yang lebih buruk. Tim dari Polres Taput kemudian menjemput TS dan DP ke Polsek Garoga guna menghindari amukan massa. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, TS resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara DP hanya berstatus saksi. TS kini sudah ditahan oleh pihak berwenang.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun merk Smith & Wesson tipe .38, lima selongsong peluru kosong, serta buku kepemilikan replika airsoft gun. Kasus ini sedang ditangani Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.