Warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, menerima uang ganti rugi (UGR) atas tanah yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo. Dari beberapa bidang tanah yang terkena proyek, ada satu bidang milik Swi Kartika Yunto Prabowo, atau biasa dipanggil Bowo, yang hanya terdampak sebesar 0,75 meter persegi.
Heru Pramudya Wardana (50), salah satu anggota keluarga, menjelaskan bahwa tanah yang terkena dampak tol adalah tanah warisan dari orang tua mereka. Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah kakaknya, Bowo, yang berada di pinggir dan terkena dampak tol.
Heru menambahkan, tanah warisan tersebut memiliki luas total sekitar 640 meter persegi dan dibagi untuk delapan anak. Bagian yang terkena dampak tol adalah milik Bowo yang berada di tepi tanah.
Pada awalnya, keluarga berniat merelakan bidang tanah yang terdampak tol, mengingat luasnya tidak sampai satu meter persegi. Mereka pun sedang dalam proses balik nama tanah tersebut ke anak-anak. Namun, karena adanya proyek tol, proses balik nama terhenti.
Heru menceritakan bahwa keluarga awalnya merasa lucu dan tertawa ketika mengetahui bahwa proses balik nama tanah harus dihentikan. Mereka bahkan sempat berpikir untuk tidak meminta uang ganti rugi dan merelakannya saja. Namun, proses balik nama tetap tidak bisa dilanjutkan karena tanah tersebut sudah didata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pengukuran tanah yang sedang berjalan akhirnya dihentikan karena terkena dampak proyek tol dan tanah tersebut diblokir oleh BPN. Meski luas tanah yang terdampak sangat kecil, keluarga tetap menerima uang ganti rugi sebesar Rp 5 jutaan.
Ketika ditanya soal penggunaan uang tersebut, Heru menjawab bahwa kemungkinan uang ganti rugi akan dimasukkan ke kas keluarga. Rencananya, tanah yang terdampak tol tersebut akan dibangun rumah, namun saat ini masih berupa tanah kosong.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, menjelaskan bahwa tanah milik Bowo yang terdampak berada di area konstruksi tol melayang atau elevated. Sesuai aturan, semua tanah yang terkena tol elevated harus dibebaskan dan dibayarkan.
Hary mengungkapkan bahwa meskipun luas tanah yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, ganti rugi tetap diberikan sebesar Rp 5.409.610. Hal ini karena konstruksi tol elevated memerlukan pembebasan ruang udara, berapa pun luasnya. Oleh karena itu, meski terdampak sangat kecil, tetap harus ada ganti rugi yang diberikan.
Hary juga menambahkan bahwa ganti rugi yang diterima oleh Bowo merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. Meskipun begitu, aturan tetap mengharuskan ruang udara tersebut dibebaskan dan dibayarkan.