Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan tegas mengenai dugaan pelanggaran hijab di Rumah Sakit (RS) Medistra. Cholil menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi di Indonesia, negara yang sudah merdeka dan menjamin kebebasan beragama bagi warganya. Menurutnya, kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi.
Cholil Nafis menekankan pentingnya mengusut tuntas insiden ini karena dianggap melanggar kebebasan beragama. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini harus ditindaklanjuti untuk melindungi hak-hak beragama setiap warga negara. “Yang begini harus diusut karena sudah melanggar kebebasan beragama,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, Dr. dr. Diani Kartini, seorang dokter spesialis bedah onkologi, mengirimkan surat protes kepada RS Medistra Jakarta Selatan. Surat tersebut viral di media sosial, di mana Dr. Diani mengeluhkan dugaan larangan berhijab bagi pegawai di rumah sakit tersebut. Sebagai bentuk protes, Dr. Diani memutuskan untuk berhenti bekerja di RS Medistra.
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menegaskan bahwa RS Medistra tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan kebijakan pelarangan hijab. Ia meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Achmad Yani menilai tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM dan etika.
Ia juga meminta manajemen RS Medistra memberikan klarifikasi terkait kasus ini, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Achmad Yani menekankan pentingnya membuka saluran aspirasi masyarakat untuk menangani masalah serupa di masa depan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebebasan menjalankan keyakinan tidak dibatasi di tempat kerja.