Baru-baru ini, berita mengenai larangan hijab di beberapa profesi kembali ramai dibahas. Kasus ini mencuat setelah adanya larangan penggunaan hijab untuk tenaga medis di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Kasus ini mengingatkan pada larangan serupa bagi para Paskibraka di IKN beberapa waktu lalu.
Menurut unggahan akun Instagram @undercover.id, dr. Diani Kartini, seorang spesialis bedah onkologi, mengungkapkan keberatannya. Ia mengeluh tentang larangan hijab di tempat kerjanya dan membagikan surat keluhan yang ditujukan kepada rumah sakit. dr. Diani Kartini memutuskan untuk keluar dari RS Medistra pada 31 Agustus 2024.
Sejak tahun 2010, dr. Diani bekerja di RS Medistra. Larangan penggunaan jilbab untuk perawat dan dokter umum di rumah sakit tersebut membuatnya memilih untuk mengundurkan diri. Dalam penjelasannya, dr. Diani menyatakan tidak menyesal dengan keputusannya. Ia berpegang teguh pada prinsipnya dan percaya bahwa rezeki akan datang dari tempat lain.
RS Medistra sempat menghubungi dr. Diani setelah pengunduran dirinya, tetapi ia tidak mengetahui bagaimana rumah sakit akan menangani masalah ini ke depan. Unggahan di media sosial pun mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.
Beberapa warganet mengkritik tindakan RS Medistra. Mereka menilai bahwa rumah sakit tersebut telah melanggar prinsip Pancasila dan menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pembenci Islam. Ada pula yang menyarankan untuk memviralkan kasus ini, sementara beberapa orang membagikan pengalaman serupa di rumah sakit lain. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak RS Medistra mengenai kasus ini hingga saat ini. Kontroversi ini terus bergulir di media sosial, menyoroti ketegangan antara prinsip agama dan kebijakan tempat kerja.