Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merencanakan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Aturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Nantinya, aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Bahlil menyatakan, aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu setelah Permen ESDM diterbitkan. Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami dan siap mematuhi aturan baru ini. Saat ini, tahap sosialisasi masih dalam pembahasan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan penggunaan Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Berdasarkan informasi yang diterima, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Beberapa contoh mobil yang tidak akan lagi bisa menggunakan Pertalite, antara lain Toyota Avanza, Honda BRV, Mitsubishi Xpander, dan Suzuki Ertiga. Mobil-mobil ini memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Sedangkan untuk mobil diesel yang terancam tidak bisa menggunakan solar subsidi antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Chevrolet Trailblazer, dan Nissan Terra. Mobil-mobil ini memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 cc.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi bisa lebih efektif dan tepat sasaran, membantu masyarakat yang memang membutuhkannya. Bahlil juga menekankan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan secara bertahap setelah peraturan resmi diterbitkan.