Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap fashion stylist Wanda Hara terkait dugaan penistaan agama. Tindakan ini berawal dari laporan yang dibuat setelah Wanda memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Laporan tersebut kini dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, empat orang saksi telah diperiksa dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan. Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Wanda sebagai terlapor, untuk mengumpulkan informasi yang lengkap.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari penyelenggara kegiatan dan manajemen gedung tempat kajian berlangsung. Ini dilakukan agar seluruh cerita terkait kejadian tersebut bisa diklarifikasi dengan utuh. Semua informasi dari saksi dan terlapor akan dianalisis untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa setelah seluruh keterangan dikumpulkan, penyidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Proses ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap laporan yang ada.
Sebelumnya, Wanda Hara menjadi viral di media sosial karena penampilannya saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki dengan mengenakan cadar. Kejadian ini memicu laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 24 Juli 2024.
Di sisi lain, Wanda telah meminta maaf melalui akun Instagram-nya setelah viral. Dalam video permintaan maafnya, Wanda mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya atas kegaduhan yang terjadi akibat tindakannya tersebut. Ia berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.