Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Penyebabnya adalah ketidakhadiran anggota rapat yang membuat kuorum tidak terpenuhi. Rapat sempat dibuka pada pukul 09.30 WIB dan kemudian diskors selama 30 menit. Namun, setelah masa skors selesai, jumlah peserta rapat tetap tidak mencukupi.
Pada saat yang sama, di luar gedung DPR, jumlah demonstran yang tergabung dalam aksi ‘Darurat Indonesia’ terus meningkat. Mereka menuntut agar DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada. Karena situasi ini, DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat. Meskipun rapat paripurna dapat dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024, bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon Pilkada, namun Dasco menegaskan bahwa DPR memilih untuk tidak melakukannya. Dengan demikian, DPR memutuskan untuk tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan lengkapnya, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Ia menegaskan bahwa jika DPR ingin menggelar rapat paripurna lagi, mereka harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.
Selain itu, Dasco juga menyatakan bahwa karena pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024, dan RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka aturan yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. DPR akan mengikuti keputusan ini.
Demikian pernyataan dari Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan situasi terkini terkait RUU Pilkada. Keputusan ini memastikan bahwa aturan yang berlaku dalam Pilkada mendatang adalah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.