Junaidi Saibih, pengacara Harvey Moeis, membantah pernyataan Ahmad Syahmadi mengenai pengumpulan uang yang disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, menyebut bahwa ada pengumpulan dana untuk pengamanan melalui CSR. Namun, Junaidi Saibih mengklaim bahwa CSR tersebut bukan inisiatif dari Harvey.
Menurut Junaidi, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Harvey terlibat dalam pengumpulan CSR. “Belum ada detail dalam persidangan. Kita perlu menunggu bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Junaidi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Dikatakan bahwa uang CSR dipungut mulai dari USD 500 hingga USD 750 per ton bijih timah.
Kuasa hukum Harvey lainnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa PT Timah harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di area pertambangan. Sementara itu, Syahmadi mengaku awalnya tidak mengetahui tentang pengumpulan uang CSR. Ia baru mengetahuinya dari media massa.
Harvey Moeis menghadapi dakwaan serius dari Kejaksaan Agung. Jaksa menuduh Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar. Harvey diduga terlibat dalam pengakomodasian kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Jaksa juga menuduh Harvey melakukan pencucian uang, termasuk mengalirkan dana ke Sandra Dewi. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli 88 tas bermerk internasional dan beberapa properti. Properti yang dibeli termasuk tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, Permata Regency, serta pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.