Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai calon wakil gubernur (cawagub) yang akan diusung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 kepada Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi. Hal ini terjadi setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kemungkinan besar tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada serentak 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS sebelumnya telah menyatakan dukungan untuk pasangan Luthfi-Kaesang dalam Pilgub Jateng yang akan berlangsung pada Pilkada serentak 2024. Namun, dengan adanya putusan MK yang baru, posisi Kaesang menjadi tidak pasti. Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan bahwa PKS tetap teguh mendukung Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur, meskipun nasib Kaesang masih belum jelas.
Menurut Aboe, PKS akan fokus pada Ahmad Luthfi dalam kontestasi Pilkada Jateng. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai calon wakil gubernur akan diserahkan sepenuhnya kepada Luthfi, mengingat situasi yang tidak pasti terkait Kaesang.
Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024 mempengaruhi pencalonan Kaesang. MK menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Ini membuat Kaesang berpotensi tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
PKS sebelumnya telah berkomitmen untuk mengusung pasangan Luthfi-Kaesang dalam Pilkada Jateng 2024. Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus), yang terdiri dari beberapa partai, juga mendukung pasangan ini. Namun, dengan perubahan kondisi akibat putusan MK, PKS akan menyesuaikan strategi politiknya dan fokus pada Ahmad Luthfi sebagai calon utama untuk merebut kursi gubernur Jawa Tengah.
Dengan perubahan ini, PKS berharap bisa tetap kompetitif dalam Pilkada Jateng 2024 meskipun ada perubahan dinamika politik terkait persyaratan usia calon yang diberlakukan oleh MK.