Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan masih sah sebagai suami istri. Hal ini disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjelaskan bahwa status tersebut belum berubah karena adanya proses hukum yang belum selesai.
Taslimah menjelaskan bahwa meskipun perkara perceraian Venna dan Ferry dimulai pada tanggal 3 Agustus 2023, status pernikahan mereka belum dapat diputuskan secara final karena adanya proses banding. “Itu perkara ya, kan ketika putus di tanggal 3 Agustus 2023, putus tuh. Lalu, karena ada yang banding, tanggal banding, tanggal pendaftaran bandingnya adalah 18 Agustus 2023,” ucap Taslimah di kantornya, Senin (19/8/2024).
Setelah banding didaftarkan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta diumumkan pada 3 Oktober 2023. Namun, pemberitahuan resmi mengenai isi putusan banding baru disampaikan kepada pihak pemohon pada 6 Oktober 2023 dan kepada pihak termohon pada 27 Oktober 2023.
Karena tidak ada pihak yang mengajukan kasasi setelah banding, keputusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap pada 13 November 2023. Pada tanggal tersebut, para pihak dipanggil untuk persidangan ikrar talak yang dijadwalkan pada 30 November 2023.
Namun, pada tanggal 30 November 2023, baik pihak pemohon maupun termohon, termasuk kuasa hukum mereka, tidak hadir dalam sidang. Akibat ketidakhadiran ini, proses ikrar talak ditunda selama enam bulan ke depan.
“Jika dalam masa enam bulan tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan ikrar, maka perkara dianggap gugur. Kalau yang bersangkutan tidak mengajukan untuk ikrar di masa 6 bulan tersebut, berakhir di tanggal 30 Mei 2024,” jelas Taslimah.
Mengingat tidak ada pengajuan ikrar selama periode enam bulan yang ditetapkan, perkara dinyatakan gugur pada 30 Mei 2024. Dengan gugurnya perkara, status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali seperti semula, yaitu masih sah sebagai suami istri.