Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang, Indah, divonis 3 tahun 6 bulan. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu (07/08/2024) siang. Hakim Safrudin memimpin sidang tersebut.
Indah dinyatakan bersalah karena menganiaya anak majikannya sendiri. Vonis 3 tahun 6 bulan diberikan atas perbuatannya. Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Brantas Anarki, mengatakan masih memikirkan langkah selanjutnya. Jaksa penuntut umum menilai vonis hakim sudah sesuai.
Haitsam menyebutkan, “Jika ini yang terbaik, maka sudah sesuai. Tuntutan kami sebelumnya adalah empat tahun.” Setelah putusan, tim kuasa hukum korban berencana mengajukan gugatan perdata terhadap agen penyalur dan terdakwa.
Awang Khaerul, kuasa hukum korban, mengungkapkan, “Kami akan mengajukan gugatan perdata. Dalam tuntutan jaksa, terdapat restitusi sebesar Rp 75 juta.” Kasus ini sebelumnya viral setelah ibu korban mengunggah video rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlihat anak korban mengalami luka lebam di wajah akibat penganiayaan pengasuhnya.