Seorang bapak kos bernama Nur Yanto (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya kucing hingga tewas, kemudian memakan dagingnya. Meskipun begitu, Nur Yanto tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tidpiter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa Nur Yanto dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 dan/atau Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 200 juta. Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto.
“Karena ancamannya di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali,” jelas Johan di Polrestabes Semarang pada Kamis (8/8/2024).
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah celurit yang digunakan untuk membunuh kucing, serta Magic Jar yang dipakai untuk merebus daging kucing tersebut. Nur Yanto mengaku telah melakukan aksi ini cukup lama. Ia berdalih bahwa konsumsi daging kucing bertujuan untuk menjaga kadar gula darahnya tetap rendah karena ia mengidap diabetes.
“Kalori rendah, gula darah tetap rendah. Rasa dagingnya enak. Cari kucing di rumah, ya datang sendiri,” ungkap Nur.
Aksi Nur Yanto ini menjadi viral setelah ia kepergok oleh salah satu anak kosnya yang sedang menyantap daging kucing. Dalam berbagai video dan rekaman suara yang beredar, Nur Yanto juga mengakui perbuatannya, termasuk memakan kucing yang selama ini dirawat oleh para penghuni kos.