Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Sidang akan berlangsung pada 14 Agustus 2024,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Eko Ariyanto, didampingi oleh Hakim Suparman Nyompa, Hakim Eryusman, Hakim Jaini Basir, dan Hakim Mulyono sebagai anggota. Mereka akan menangani perkara nomor 70/Pid.Sus./2024/PN.JKT PST.
Dalam kasus korupsi ini, total 22 tersangka telah ditetapkan. Sebelumnya, tiga dari mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani, serta mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
Menurut dakwaan, tindakan para tersangka telah merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. “Negara dirugikan sebesar Rp 300 triliun,” ungkap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa Harvey Moeis bersama tersangka lain, Helena Lim, diduga menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus ini.