Perjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan segera memasuki babak akhir, dengan sidang putusan gugatan terhadap mantan ART ibunya, Riri Khasmita, yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (8/8/2024).
Nirina Zubir menyatakan bahwa ia sudah tidak sabar menunggu hasil putusan hakim dan yakin gugatan terhadap Riri Khasmita tidak akan dikabulkan. “Nggak sabar pengin cepat-cepat tahu putusannya apa. Ya sudah jelas sih sebenernya ya. Proses yang dilewati mereka aja, dari sidang pertama kan sudah dinyatakan bersalah,” ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Nirina mengaku sangat lelah menghadapi masalah yang berkaitan dengan mafia tanah sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah turun tangan, permasalahan ini masih belum sepenuhnya terselesaikan. “Capek banget. Capek mental, fisik, waktu. Apalagi Nirina punya anak dua, ada kerjaan juga,” kata Nirina.
Ia juga mengungkapkan betapa sulitnya menjalani kehidupan sehari-hari sambil terus menghadapi masalah ini. Oleh karena itu, Nirina berharap masalah ini segera selesai. “Ini terus terang aja baru selesai terbang 24 jam, waktu tidurnya juga masih berantakan, tapi udah harus ketemu sama temen-temen lagi. Ya yang bisa Nirina lakukan sekarang cuma hadapi, jalani, selesaiin,” jelasnya.
Ke depan, Nirina berharap keputusan hakim akan sesuai dengan harapannya dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. “Semoga hakim memberikan putusan yang membela kami. Kami adalah korban,” ujar Nirina.
Ia memiliki harapan besar agar mafia tanah mendapatkan hukuman yang setimpal, agar tidak ada lagi korban seperti yang dialaminya. “Pokoknya, mafia tanah mafia tanah ini, udah ya. Semoga negara bisa memegang teguh aturan yang ada. Yang benar ya benar, yang salah ya dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita pada November 2021 dengan dugaan penggelapan. Riri bersama komplotannya diduga telah menggelapkan enam aset berupa surat tanah.
Setelah berhasil memenjarakan Riri Khasmita, Nirina mendapatkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan enam surat tanah tersebut. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri ATR/BPN.
Namun, kebahagiaan Nirina dan keluarganya tidak bertahan lama. Riri Khasmita menggugat BPN dan Nirina ke PTUN Jakarta terkait pengembalian surat tanah. Selain itu, Nirina juga menghadapi gugatan dari tiga pemilik rumah yang membeli lahan dari Riri Khasmita.
Masalah ini terus berlanjut, dan Nirina Zubir berharap sidang putusan nanti akan memberikan penyelesaian yang adil dan menyelesaikan saga hukum yang telah lama berlangsung ini.