Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Pict by Instagram

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah baru tentang kesehatan. Namun, terdapat polemik mengenai pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 Ayat 1 disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Upaya tersebut meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat 4 memperjelas bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir inilah yang menjadi perhatian publik. Banyak yang menganggap aturan ini berpotensi disalahartikan. Beberapa pihak berpendapat bahwa PP ini memperbolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Selain itu, terdapat penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut.

PP ini juga mendapat sorotan dari anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu heran dengan klausul tersebut. Menurutnya, Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan dinilai multitafsir. “Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ungkapnya, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.

Pemerintah diminta menjelaskan penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut. Jangan sampai klausul tersebut dianggap sebagai lampu hijau seks bebas. “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tambahnya.

Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Pasal tersebut dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Populer video

Berita lainnya