Samsudin dan dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus konten viral tukar pasangan telah divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Setelah keputusan tersebut, Gus Samsudin langsung dibebaskan dari tahanan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ari Kurniawan, disebutkan bahwa para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Ari Kurniawan dalam pembacaan putusan di PN Blitar, Selasa (30/7/2024).
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, menyatakan bahwa putusan bebas ini adalah hal yang wajar. Menurutnya, para terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam video viral tersebut. Video yang viral itu merupakan hasil potongan dari video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube oleh akun lain.
“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan yang wajar dan sudah semestinya mereka dibebaskan. Video viral itu milik akun lain di TikTok yang memotong video asli Samsudin,” jelas Supriarno.
Setelah divonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar. Pelaksana Harian Kalapas Blitar, Agus Mulyono, membenarkan bahwa Samsudin dan dua anak buahnya telah dibebaskan pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dibebaskan setelah proses administrasi dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar selesai.
“Memang benar Samsudin sudah divonis bebas. Kepulangan Samsudin dilakukan setelah proses administrasi lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Agus Mulyono saat ditemui di Lapas Blitar, Selasa (30/7/2024).
Dengan demikian, kasus yang sempat menghebohkan ini telah mencapai titik akhir dengan pembebasan para terdakwa. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk menghukum mereka. Publik kini dapat melihat bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan bukti yang ada di pengadilan.